Selamat Datang di TOKO AZZAM 7

Selasa, April 30

Beatiful of Jehad

Jahada menurut bahasa berarti kemampuan, kekuatan, dan kesulitan, sebagaimana kata ini juga digunakan untuk menggambarkan pekerjaan yang melelahkan dan medan yang sulit. Karena itu, menurut bahasa, jihad didefinisikan dengan berlebih-lebihan, mengerahkan segala kemampuan dalam perang, atau apa pun yang dikerjakan dengan segenap kemampuan.

Sedangkan menurut istilah, jihad adalah menggunakan segala kekuatan dan sarana yang mungkin digunakan, untuk menciptakan perubahan umum dan menyeluruh yang dapat meniggikan kalimat Allah.

Sudah merupakan Sunatullah bahwa kehidupan ini tidak akan lurus dan baik kecuali jika ada pembelaan dan manusia melaksanakannya.
Seandainya Allah tidak menolak (keganasan) sebagian manusia dengan sebagian yang lain, pasti rusaklah bumi ini. Tetapi Allah mempunyai karunia (yang diberikan) atas alam semesta.(Al-Baqarah: 251)

Agama Allah tidak akan unggul kecuali jika para pemeluknya mempertaruhkan hidup demi agama itu.
Dan sekiranya Allah tiada menolak (keganasan) sebagian manusia dengan sebagian yang lain, tentulah telah dirobohkan biara-biara Nasrani, gereja-gereja, rumah-rumah ibadah orang Yahudi, dan mesjid-mesjid, yang di dalamnya banyak disebut nama Allah. Sesungguhnya Allah pasti menolong orang yang menolong (agama)-Nya. Sesungguhnya Allah benar-benar Mahakuat lagi Mahaperkasa.(Al-Haj: 40)

Karena itu Allah Subhanahu wa Ta’ala menyariatkan jihad dan menjadikannya sebagai kewajiban yang melekat atas seluruh hamba-Nya, tidak ada seorang pun yang dapat menghindar darinya.
Diwajibkan atas kamu berperang, padahal perang merupakan sesuatu yang kamu benci.(Al-Baqarah: 216)

Kutiba pada ayat ini berarti diwajibkan sebagaimana firman-Nya,

Diwajibkan atas kamu berperang.(Al-Baqarah:216)

Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menjadikan hukum jihad ini tetap berlaku hingga hari kiamat. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, “Jihad tetap berlaku sejak Allah mengutusku hingga akhir dari umatku memerangi dajjal. Tidak dapat dibatalkan oleh kedurhakaan orang yang durhaka, maupun keadilan orang yang adil. Demikian pula keimanan kepada takdir.” (HR Abu Daud)

Allah Subhanahu wa Ta’ala menjadikannya sebagai amal yang paling utama setelah iman kepada Allah dan Rasul-Nya. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ditanya, “Amal apakah yang paling utama?” Beliau menjawab, “Iman kepada Allah dan Rasul” Kemudian ditanya lagi, “Kemudian amal apa lagi?” Beliau menjawab, “Jihad fi sabilillah.” Lalu ditanya lagi, “Kemudian amal apa lagi?” Beliau menjawab, “Haji yang mabrur.” (HR. Mutafaq alaih)

Kedudukan para mujahid di sisi Allah Subhanahu wa Ta’ala lebih utama dan lebih agung daripada mereka yang duduk berpangku tangan. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
Tidaklah sama antara Mukmin yang duduk (tidak turut berperang) yang tidak mempunyai uzur dengan orang-orang yang berjihad di jalan Allah dengna harta dan jiwa mereka. Allah melebihkan orang-orang yang berjihad dengan harta dan jiwanya atas orang-orang yang duduk satu derajat. Kepada masing-masing mereka Allah menjanjikan pahala yang baik (surga) dan Allah melebihkan orang-orang yang berjihad atas orang-orang yang duduk dengan pahala yang besar (yaitu) beberapa derajat daripada-Nya, ampunan, dan rahmat. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.(An-Nisa: 95-96)

Jihad dalam Islam tidak hanya terbatas pada perang sebagaiamana dipahami sebagian orang. Ia lebih luas daripada itu karena ia bermacam jenisnya, di antaranya adalah:
  1. Jihad melawan hawa nafsu; mendidik dan mengarahkannya kepada kebenaran dan komitmen dengannya. Tentang hal ini Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, “Dan orang-orang yang berjihad untuk (mencari keridhaan) Kami, benar-benar akan Kami tunjukkan kepada mereka jalan-jalan Kami. Dan sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang berbuat.” (Al-‘Ankabut: 69) Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, “Mujahid adalah orang yang berjihad melawan hawa nafsunya.” (HR. Tirmidzi)
  2. Jihad pendidikan dan pengajaran. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, “Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka dapat menjaga dirinya" (At-Taubah: 122) Kata nafara pada ayat di atas adalah ungkapan yang biasa digunakan dalam perang. Karena itu, tafaquh fid din (pendalaman agama) merupakan salah satu bentuk jihad.
  3. Jihad lisan. Didasarkan pada firman Allah Subhanahu wa Ta’ala yang disampaikan kepada Nabi-Nya, “Maka janganlah kamu mengikuti orang-orang kafir, dan berjihadlah terhadap mereka dengan Al-Quran dengan jihad yang besar.(Al-Furqan: 52) Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, “Berjihadlah melawan orang-orang musyrik dengan harta, jiwa, dan lisanmu.(HR. Abu Dawud)
  4. Jihad politik. Didasarkan pada sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, “Jihad yang paling utama adalah berkata benar di hadapan pemimpin yang durjana.(HR. Abu Dawud)
  5. Jihad harta. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, “Berangkatlah baik dalam keadaan merasa ringan atau berat, dan berjihadlah dengan harta dan jiwamu di jalan Allah. Yang demikian itu adalah lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.(At-Taubah: 41)
  6. Jihad qital (perang). Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, “Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, (tetapi) janganlah kamu melampau batas, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampau batas.(Al-Baqarah: 190) "Jika kamu tidak berangkat untuk berperang, niscaya Allah menyiksa kamu dengan siksa yang pedih dan digantinya (kamu) dengan kaum yang lain, dan kamu tidak akan dapat member kemuduratan kepada-Nya sedikit pun. Allah Mahakuasa atas segala sesuatu." (At-Taubah: 39)
Islam tidak menganggap jihad yang terakhir ini sebagai profesi bagi golongan tertentu sebagaimana dipahami sebagian orang, ia adalah kewajiban harta dan jiwa yang dibebankan kepada setiap orang yang mampu dalam umat ini. Pada saat diperlukan, keseluruhan umat harus siap menjadi prajurit yang berjihad fi sabilillah. Setiap individu harus bersiap siaga di setiap sisi negerinya. Persiapan militer ini tidak boleh hanya dengan kesadaran nurani (iman), baru kemudian dengan kekuasaan hukum dan undang-undang.

Jihad dengan maknanya yang luas, dalam Islam mencakup sejumlah prinsip yang diringkas oleh Ibnul Qayyim menjadi empat macam, yaitu jihad melawan hawa nafsu, jihad melawan setan, jihad melawan golongan yang menyimpang, yang terdiri dari orang-orang zalim, penganut bid’ah dan kemungkaran dalam masyarakat Islam, dan jihad melawan orang-orang kafir dan munafik.

Islam telah menggariskan sistem jihad, etika kemiliteran, rahmat kemanusiaan, dan kekuatan mulia yang tidak tertandingi oleh syariat dan sistem mana pun yang ada di dunia ini. Demikian itu karena Islam berasal dari Yang Mahaperkasa, Mahabijaksana, dan Maha Pengasih lagi Penyayang.

Nash-nash yang berkenaan dengan manhaj jihad dalam Islam sebagai berikut:
  1. Apabila Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memberangkatkan pasukan maka beliau berpesan, “Berangkatlah dengan nama Allah, di jalan Allah, dan perangilah orang-orang yang kafir terhadap Allah. Berperanglah, jangan berkhianat, jangan berlebih-lebihan, jangan mencincang orang yang terbunuh, dan jangan membunuh anak yang baru dilahirkan." (HR. Abu Daud dari Buraidah) Dalam riwayat Abu Daud yang lain, dari Anas bin Malik disebutkan dengan lafadz sebagai berikut: “Berangkatlah dengan nama Allah dan dengan pertolongan Allah. Jangan membunuh bayi yang baru lahir, jangan membunuh perempuan, jangan membunuh orang tua, jangan membunuh anak-anak, jangan membunuh anak kecil, dan jangan berlebih-lebihan. Kumpulkan harta rampasan kalian, damailah, dan berbuat baiklah, sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berbuat baik.
  2. "Agar kami tidak meminta pertolongan kepada orang musyrik untuk melawan orang musyrik" (HR. Ahmad)
  3. "Barangsiapa yang keluar dari ketaatan (durhaka) pada pimpinan dan memisahkan diri dari jamaah, lalu ia mati, maka ia mati seperti matinya orang jahiliah. Dan barangsiapa yang berperang di bawah bendera kesombongan, menyeru kepada fanatisme atau marah karena fanatisme, lalu ia terbunuh, maka matinya adalah mati jahiliah "(HR. Nasa’i)
  4. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melarang melempar racun di negeri musuh (HR. Thahawi)
  5. Barangsiapa yang mempersempit tempat tinggal atau memutus jalan, maka tidak ada jihad baginya (HR. Abu Daud)
  6. Terbunuh di jalan Allah dapat menghapus segala dosa selain hutang.
Itulah tinjauan singkat tentang konsep jihad dalam Islam yang menerangkan tentang kedudukan jihad dalam Islam, perhatian yang besar terhadapnya, dan gambaran jelas tentang prinsip-prinsip, etika, dan kasih saying untuk alam semesta yang terkandung di dalamnya. Untuk penjelasan yang lebih luas dan terperinci, hendaklah mencermati Al-Quran, Sunah, fiqih Islam, dan kitab-kitab tentang jihad, yang disusun oleh para ulama sekarang ini.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Terimakasih telah berkunjung