Selamat Datang di TOKO AZZAM 7
Tampilkan postingan dengan label Fiqih. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fiqih. Tampilkan semua postingan

Selasa, April 30

Aurat Perempuan

Oleh : Ust. Yusuf Qardawi
 
Aurat perempuan dalam hubungannya dengan laki-laki lain atau perempuan yang tidak seagama, yaitu seluruh badannya, kecuali muka dan dua tapak tangan. Demikian menurut pendapat yang kami anggap lebih kuat. Karena dibolehkannya membuka kedua anggota tersebut –seperti kata Ar Razi– adalah karena ada suatu kepentingan untuk bekerja, mengambil dan memberi. Oleh karena itu orang perempuan diperintah untuk menutupi anggota yang tidak harus dibuka dan diberi rukhsah untuk membuka anggota yang biasa terbuka dan mengharuskan dibuka, justru syariat Islam adalah suatu syariat yang toleran.

Ar-Razi selanjutnya berkata: “Oleh karena membuka muka dan kedua tapak tangan itu hampir suatu keharusan, maka tidak salah kalau para ulama juga bersepakat, bahwa kedua anggota tersebut bukan aurat.”
Adapun kaki, karena terbukanya itu bukan suatu keharusan, maka tidak salah juga kalau mereka itu berbeda pendapat (ikhtilaf), apakah dia itu termasuk aurat atau tidak?[1]

Sedang aurat orang perempuan dalam hubungannya dengan duabelas orang seperti yang disebut dalam ayat an-Nur itu, terbatas pada perhiasan (zinah) yang tidak tersembunyi, yaitu telinga, leher, rambut, dada, tangan dan betis. Menampakkan anggota-anggota ini kepada duabelas orang tersebut diperkenankan oleh Islam. Selain itu misalnya punggung, kemaluan dan paha tidak boleh diperlihatkan baik kepada perempuan atau laki-laki kecuali terhadap suami.

Pemahaman terhadap ayat ini lebih mendekati kepada kebenaran daripada pendapat sementara ulama yang mengatakan, bahwa aurat perempuan dalam hubungannya dengan mahram hanyalah antara pusar dan lutut. Begitu juga dalam hubungannya dengan sesama perempuan. Bahkan apa yang dimaksud oleh ayat tersebut yang kiranya lebih mendekati kepada pendapat sebagian ulama, yaitu: “Bahwa aurat perempuan terhadap mahramnya ialah anggota yang tidak tampak ketika melayani. Sedang apa yang biasa tampak ketika bekerja di rumah, mahram-mahram itu boleh melihatnya.”

Justru itu Allah memerintahkan kepada perempuan-perempuan mu’minah hendaknya mereka itu memakai jilbab ketika keluar rumah, supaya berbeda dengan perempuan-perempuan kafir dan perempuan-perempuan lacur. Untuk itu pula Allah perintahkan kepada Nabi-Nya supaya menyampaikan pengumuman Allah ini kepada ummatnya; yang berbunyi sebagai berikut:

“Hai Nabi! Katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu’min semua hendaklah mereka menghulurkan jilbab-jilbab mereka atas (muka-muka) mereka. Yang demikian itu lebih mendekati mereka untuk dikenal supaya mereka tidak diganggu.” (al-Ahzab: 59)

Jilbab, yaitu pakaian yang lebarnya semacam baju kurung untuk dipakai perempuan guna menutupi badannya.

Sebagian perempuan jahiliah apabila keluar rumah, mereka menampakkan sebagian kecantikannya, misalnya dada, leher dan rambut, sehingga mereka ini diganggu oleh laki-laki fasik dan yang suka iseng, kemudian turunlah ayat di atas yang memerintahkan kepada orang-orang perempuan mu’minah untuk menghulurkan jilbabnya itu sehingga sedikitpun bagian-bagian tubuhnya yang biasa membawa fitnah itu tidak tampak. Dengan demikian secara lahiriah mereka itu dikenal sebagai wanita yang terpelihara (afifah) yang tidak mungkin diganggu oleh orang-orang yang suka iseng atau orang-orang munafik.

Jadi jelasnya, bahwa ayat tersebut memberikan illah (alasan) perintahnya itu karena kawatir perempuan-perempuan muslimah itu diganggu oleh orang-orang fasik dan menjadi perhatian orang-orang yang suka iseng. Bukan ketakutan yang timbul dari perempuan itu sendiri atau karena tidak percaya kepada mereka, sebagaimana anggapan sementara orang, sebab perempuan yang suka menampakkan perhiasannya, yang berjalan dengan penuh bergaya (in action) dan bicaranya dibuat-buat, sering membuat perhatian orang laki-laki dan membikin sasaran orang-orang yang suka iseng.

Ini cocok dengan firman Allah yang mengatakan:
“Janganlah perempuan-perempuan itu berlaku lemah dengan perkataannya, sebab akan menaruh harapan orang yang dalam hatinya ada penyakit.” (Al Ahzab: 32)

Islam memperkeras persoalan menutup aurat dan menjaga perempuan muslimah. Hanya sedikit sekali perempuan diberinya rukhsah (keringanan), misalnya perempuan-perempuan yang sudah tua.

Firman Allah:
“Dan perempuan-perempuan yang sudah putus haidhnya dan tidak ada harapan untuk kawin lagi, maka tidak berdosa baginya untuk melepas pakaiannya, asalkan tidak menampak-nampakkan perhiasannya. Tetapi kalau mereka menjaga diri akan lebih baik bagi mereka, dan Allah Maha Mendengar dan Maha Mengetahui.” (An Nur: 60)

Yang dimaksud al-qawa’id (perempuan-perempuan yang duduk), yaitu perempuan-perempuan yang sudah tidak haidh dan tidak beranak lagi karena sudah tua. Justru itu mereka sudah tidak ada keinginan untuk kawin dan sudah tidak suka kepada laki-laki, begitu juga laki-laki itu sendiri sudah tidak suka kepada mereka.

Untuk mereka ini, Allah memberikan kelonggaran dan tidak menganggap suatu perbuatan dosa, jika mereka itu menanggalkan sebagian pakaian luar yang biasa tampak, seperti baju kurung, kebaya, kudung dan sebagainya.

Al-Quran memberikan batas rukhsah ini dengan kata: tidak menampak-nampakkan perhiasannya, yakni tidak bermaksud menanggalkan pakaiannya itu untuk menunjuk-nunjukkan. Akan tetapi kelonggaran ini diberikan jika memang mereka itu memerlukan.

Berdasar rukhsah ini, maka kiranya yang lebih afdhal dan lebih baik hendaknya mereka tetap menjaga diri dengan selalu mengenakan pakaian-pakaian tersebut, untuk mencari kesempurnaan dan supaya terhindar dari segala syubhat. Karena itu Allah mengatakan dan kalau mereka itu menjaga diri adalah lebih baik bagi mereka.


[1] Tafsir Razi 23: 205-206.

Beatiful of Jehad

Jahada menurut bahasa berarti kemampuan, kekuatan, dan kesulitan, sebagaimana kata ini juga digunakan untuk menggambarkan pekerjaan yang melelahkan dan medan yang sulit. Karena itu, menurut bahasa, jihad didefinisikan dengan berlebih-lebihan, mengerahkan segala kemampuan dalam perang, atau apa pun yang dikerjakan dengan segenap kemampuan.

Sedangkan menurut istilah, jihad adalah menggunakan segala kekuatan dan sarana yang mungkin digunakan, untuk menciptakan perubahan umum dan menyeluruh yang dapat meniggikan kalimat Allah.

Sudah merupakan Sunatullah bahwa kehidupan ini tidak akan lurus dan baik kecuali jika ada pembelaan dan manusia melaksanakannya.
Seandainya Allah tidak menolak (keganasan) sebagian manusia dengan sebagian yang lain, pasti rusaklah bumi ini. Tetapi Allah mempunyai karunia (yang diberikan) atas alam semesta.(Al-Baqarah: 251)

Agama Allah tidak akan unggul kecuali jika para pemeluknya mempertaruhkan hidup demi agama itu.
Dan sekiranya Allah tiada menolak (keganasan) sebagian manusia dengan sebagian yang lain, tentulah telah dirobohkan biara-biara Nasrani, gereja-gereja, rumah-rumah ibadah orang Yahudi, dan mesjid-mesjid, yang di dalamnya banyak disebut nama Allah. Sesungguhnya Allah pasti menolong orang yang menolong (agama)-Nya. Sesungguhnya Allah benar-benar Mahakuat lagi Mahaperkasa.(Al-Haj: 40)

Karena itu Allah Subhanahu wa Ta’ala menyariatkan jihad dan menjadikannya sebagai kewajiban yang melekat atas seluruh hamba-Nya, tidak ada seorang pun yang dapat menghindar darinya.
Diwajibkan atas kamu berperang, padahal perang merupakan sesuatu yang kamu benci.(Al-Baqarah: 216)

Kutiba pada ayat ini berarti diwajibkan sebagaimana firman-Nya,

Diwajibkan atas kamu berperang.(Al-Baqarah:216)

Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menjadikan hukum jihad ini tetap berlaku hingga hari kiamat. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, “Jihad tetap berlaku sejak Allah mengutusku hingga akhir dari umatku memerangi dajjal. Tidak dapat dibatalkan oleh kedurhakaan orang yang durhaka, maupun keadilan orang yang adil. Demikian pula keimanan kepada takdir.” (HR Abu Daud)

Allah Subhanahu wa Ta’ala menjadikannya sebagai amal yang paling utama setelah iman kepada Allah dan Rasul-Nya. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ditanya, “Amal apakah yang paling utama?” Beliau menjawab, “Iman kepada Allah dan Rasul” Kemudian ditanya lagi, “Kemudian amal apa lagi?” Beliau menjawab, “Jihad fi sabilillah.” Lalu ditanya lagi, “Kemudian amal apa lagi?” Beliau menjawab, “Haji yang mabrur.” (HR. Mutafaq alaih)

Kedudukan para mujahid di sisi Allah Subhanahu wa Ta’ala lebih utama dan lebih agung daripada mereka yang duduk berpangku tangan. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
Tidaklah sama antara Mukmin yang duduk (tidak turut berperang) yang tidak mempunyai uzur dengan orang-orang yang berjihad di jalan Allah dengna harta dan jiwa mereka. Allah melebihkan orang-orang yang berjihad dengan harta dan jiwanya atas orang-orang yang duduk satu derajat. Kepada masing-masing mereka Allah menjanjikan pahala yang baik (surga) dan Allah melebihkan orang-orang yang berjihad atas orang-orang yang duduk dengan pahala yang besar (yaitu) beberapa derajat daripada-Nya, ampunan, dan rahmat. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.(An-Nisa: 95-96)

Jihad dalam Islam tidak hanya terbatas pada perang sebagaiamana dipahami sebagian orang. Ia lebih luas daripada itu karena ia bermacam jenisnya, di antaranya adalah:
  1. Jihad melawan hawa nafsu; mendidik dan mengarahkannya kepada kebenaran dan komitmen dengannya. Tentang hal ini Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, “Dan orang-orang yang berjihad untuk (mencari keridhaan) Kami, benar-benar akan Kami tunjukkan kepada mereka jalan-jalan Kami. Dan sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang berbuat.” (Al-‘Ankabut: 69) Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, “Mujahid adalah orang yang berjihad melawan hawa nafsunya.” (HR. Tirmidzi)
  2. Jihad pendidikan dan pengajaran. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, “Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka dapat menjaga dirinya" (At-Taubah: 122) Kata nafara pada ayat di atas adalah ungkapan yang biasa digunakan dalam perang. Karena itu, tafaquh fid din (pendalaman agama) merupakan salah satu bentuk jihad.
  3. Jihad lisan. Didasarkan pada firman Allah Subhanahu wa Ta’ala yang disampaikan kepada Nabi-Nya, “Maka janganlah kamu mengikuti orang-orang kafir, dan berjihadlah terhadap mereka dengan Al-Quran dengan jihad yang besar.(Al-Furqan: 52) Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, “Berjihadlah melawan orang-orang musyrik dengan harta, jiwa, dan lisanmu.(HR. Abu Dawud)
  4. Jihad politik. Didasarkan pada sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, “Jihad yang paling utama adalah berkata benar di hadapan pemimpin yang durjana.(HR. Abu Dawud)
  5. Jihad harta. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, “Berangkatlah baik dalam keadaan merasa ringan atau berat, dan berjihadlah dengan harta dan jiwamu di jalan Allah. Yang demikian itu adalah lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.(At-Taubah: 41)
  6. Jihad qital (perang). Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, “Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, (tetapi) janganlah kamu melampau batas, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampau batas.(Al-Baqarah: 190) "Jika kamu tidak berangkat untuk berperang, niscaya Allah menyiksa kamu dengan siksa yang pedih dan digantinya (kamu) dengan kaum yang lain, dan kamu tidak akan dapat member kemuduratan kepada-Nya sedikit pun. Allah Mahakuasa atas segala sesuatu." (At-Taubah: 39)
Islam tidak menganggap jihad yang terakhir ini sebagai profesi bagi golongan tertentu sebagaimana dipahami sebagian orang, ia adalah kewajiban harta dan jiwa yang dibebankan kepada setiap orang yang mampu dalam umat ini. Pada saat diperlukan, keseluruhan umat harus siap menjadi prajurit yang berjihad fi sabilillah. Setiap individu harus bersiap siaga di setiap sisi negerinya. Persiapan militer ini tidak boleh hanya dengan kesadaran nurani (iman), baru kemudian dengan kekuasaan hukum dan undang-undang.

Jihad dengan maknanya yang luas, dalam Islam mencakup sejumlah prinsip yang diringkas oleh Ibnul Qayyim menjadi empat macam, yaitu jihad melawan hawa nafsu, jihad melawan setan, jihad melawan golongan yang menyimpang, yang terdiri dari orang-orang zalim, penganut bid’ah dan kemungkaran dalam masyarakat Islam, dan jihad melawan orang-orang kafir dan munafik.

Islam telah menggariskan sistem jihad, etika kemiliteran, rahmat kemanusiaan, dan kekuatan mulia yang tidak tertandingi oleh syariat dan sistem mana pun yang ada di dunia ini. Demikian itu karena Islam berasal dari Yang Mahaperkasa, Mahabijaksana, dan Maha Pengasih lagi Penyayang.

Nash-nash yang berkenaan dengan manhaj jihad dalam Islam sebagai berikut:
  1. Apabila Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memberangkatkan pasukan maka beliau berpesan, “Berangkatlah dengan nama Allah, di jalan Allah, dan perangilah orang-orang yang kafir terhadap Allah. Berperanglah, jangan berkhianat, jangan berlebih-lebihan, jangan mencincang orang yang terbunuh, dan jangan membunuh anak yang baru dilahirkan." (HR. Abu Daud dari Buraidah) Dalam riwayat Abu Daud yang lain, dari Anas bin Malik disebutkan dengan lafadz sebagai berikut: “Berangkatlah dengan nama Allah dan dengan pertolongan Allah. Jangan membunuh bayi yang baru lahir, jangan membunuh perempuan, jangan membunuh orang tua, jangan membunuh anak-anak, jangan membunuh anak kecil, dan jangan berlebih-lebihan. Kumpulkan harta rampasan kalian, damailah, dan berbuat baiklah, sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berbuat baik.
  2. "Agar kami tidak meminta pertolongan kepada orang musyrik untuk melawan orang musyrik" (HR. Ahmad)
  3. "Barangsiapa yang keluar dari ketaatan (durhaka) pada pimpinan dan memisahkan diri dari jamaah, lalu ia mati, maka ia mati seperti matinya orang jahiliah. Dan barangsiapa yang berperang di bawah bendera kesombongan, menyeru kepada fanatisme atau marah karena fanatisme, lalu ia terbunuh, maka matinya adalah mati jahiliah "(HR. Nasa’i)
  4. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melarang melempar racun di negeri musuh (HR. Thahawi)
  5. Barangsiapa yang mempersempit tempat tinggal atau memutus jalan, maka tidak ada jihad baginya (HR. Abu Daud)
  6. Terbunuh di jalan Allah dapat menghapus segala dosa selain hutang.
Itulah tinjauan singkat tentang konsep jihad dalam Islam yang menerangkan tentang kedudukan jihad dalam Islam, perhatian yang besar terhadapnya, dan gambaran jelas tentang prinsip-prinsip, etika, dan kasih saying untuk alam semesta yang terkandung di dalamnya. Untuk penjelasan yang lebih luas dan terperinci, hendaklah mencermati Al-Quran, Sunah, fiqih Islam, dan kitab-kitab tentang jihad, yang disusun oleh para ulama sekarang ini.

Selasa, April 23

Hukum Menampakkan Perhiasan bagi perempuan

Oleh : Al Ustadz Yusuf Qardawi
 
Ini ada hubungannya dengan masalah menundukkan pandangan yang oleh dua ayat di surah An Nur 30-31, Allah perintahkan kepada laki-laki dan perempuan.
Adapun yang khusus buat orang perempuan dalam ayat kedua (ayat 31) yaitu:
a) Firman Allah:
“Janganlah orang-orang perempuan menampakkan perhiasannya, melainkan apa yang biasa tampak daripadanya.”
Yang dimaksud perhiasan perempuan, yaitu apa saja yang dipakai berhias dan untuk mempercantik tubuh, baik berbentuk ciptaan asli seperti wajah, rambut dan potongan tubuh, ataupun buatan seperti pakaian, perhiasan, make-up dan sebagainya.
Dalam ayat di atas Allah memerintahkan kepada orang-orang perempuan supaya menyembunyikan perhiasan tersebut dan melarang untuk dinampak-nampakkan. Allah tidak memberikan pengecualian, melainkan apa yang bisa tampak. Oleh karena itu para ulama kemudian berbeda pendapat tentang arti apa yang biasa tampak itu dan ukurannya. Apakah artinya: apa yang tampak karena terpaksa tanpa disengaja, misalnya terbuka karena ditiup angin; ataukah apa yang biasa tampak dan memang dia itu asalnya tampak?
Kebanyakan ulama salaf berpendapat menurut arti kedua, Misalnya Ibnu Abbas, ia berkata dalam menafsirkan apa yang tampak itu ialah: celak dan cincin.
Yang berpendapat seperti ini ialah sahabat Anas. Sedang bolehnya dilihat celak dan cincin, berarti boleh dilihatnya kedua tempatnya, yaitu muka dan kedua tapak tangan. Demikianlah apa yang ditegaskan oleh Said bin Jubair, ‘Atha’, Auza’i dan lain-lain.
Sedang Aisyah, Qatadah dan lain-lain menisbatkan dua gelang termasuk perhiasan yang boleh dilihat. Dengan demikian, maka sebagian lengan ada yang dikecualikan. Tetapi tentang batasnya dari pergelangan sampai siku, masih diperselisihkan.
Di samping satu kelonggaran ini, ada juga yang mempersempit, misalnya: Abdullah bin Mas’ud dan Nakha’i. Kedua beliau ini menafsirkan perhiasan yang boleh tampak, yaitu selendang dan pakaian yang biasa tampak, yang tidak mungkin disembunyikan.
Tetapi pendapat yang kami anggap lebih kuat (rajih), yaitu dibatasinya pengertian apa yang tampak itu pada wajah dan dua tapak tangan serta perhiasan yang biasa tampak dengan tidak ada maksud kesombongan dan berlebih-lebihan, seperti celak di mata dan cincin pada tangan. Begitulah seperti apa yang ditegaskan oleh sekelompok sahabat dan tabi’in.3
Ini tidak sama dengan make-up dan cat-cat yang biasa dipakai oleh perempuan-perempuan zaman sekarang untuk mengecat pipi dan bibir serta kuku. Make-up ini semua termasuk berlebih-lebihan yang sangat tidak baik, yang tidak boleh dipakai kecuali di dalam rumah. Sebab perempuan-perempuan sekarang memakai itu semua di luar rumah, adalah untuk menarik perhatian laki-laki. Jadi jelas hukumnya adalah haram.
Sedang penafsiran apa yang tampak dengan pakaian dan selendang yang biasa di luar, tidak dapat diterima. Sebab itu termasuk hal yang lumrah (tabi’i) yang tidak bisa dibayangkan untuk dilarangnya sehingga perlu dikecualikan. Termasuk juga terbukanya perhiasan karena angin dan sebagainya yang boleh dianggap darurat. Sebab dalam keadaan darurat, bukan suatu yang dibuat-buat. Jadi baik dikecualikan ataupun tidak, sama saja. Sedang yang cepat diterima akal apa yang dimaksud istimewa (pengecualian) adalah suatu rukhsah (keringanan) dan justru untuk mengentengkan kepada perempuan dalam menampakkan sesuatu yang mungkin disembunyikan; dan ma’qul sekali (bisa diterima akal) kalau dia itu adalah muka dan dua tapak tangan.
Adanya kelonggaran pada muka dan dua taak tangan, adalah justru menutupi kedua anggota badan tersebut termasuk suatu hal yang cukup memberatkan perempuan, lebih-lebih kalau mereka perlu bepergian atau keluar yang sangat menghajatkan, misalnya dia orang yang tidak mampu. Dia perlu usaha untuk mencari nafkah buat anak anaknya, atau dia harus membantu suaminya. Mengharuskan perempuan supaya memakai cadar dan menutup kedua tangannya adalah termasuk menyakitkan dan menyusahkan perempuan.
Imam Qurthubi berkata: “Kalau menurut ghalibnya muka dan dua tapak tangan itu dinampakkan, baik menurut adat ataupun dalam ibadat, seperti waktu sembahyang dan haji, maka layak kiranya kalau pengecualian itu kembalinya kepada kedua anggota tersebut. Dalil yang kuat untuk pentafsiran ini ialah hadis riwayat Abu Daud dari jalan Aisyah Radhiyallahu ‘Anhu, bahwa Asma’ binti Abubakar pernah masuk ke rumah Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dengan berpakaian tipis, kemudian Nabi memalingkan mukanya sambil ia berkata: “Hai Asma’! Sesungguhnya perempuan apabila sudah datang waktu haidhnya (sudah baligh) tidak patut dinampakkan badannya, kecuali ini dan ini — sambil ia menunjuk muka dan dua tapak tangannya.”
Sedang firman Allah yang mengatakan: “Katakanlah kepada orang-orang mu’min laki-laki supaya menundukkan pandangan” itu memberikan suatu isyarat, bahwa muka perempuan itu tidak tertutup. Seandainya seluruh tubuh perempuan itu tertutup termasuk mukanya, niscaya tidak ada perintah menundukkan sebagian pandangan, sebab di situ tidak ada yang perlu dilihat sehingga memerlukan menundukkan pandangan.
Namun, kiranya sesempurna mungkin seorang muslimah harus bersungguh-sungguh untuk menyembunyikan perhiasannya, termasuk wajahnya itu sendiri kalau mungkin, demi menjaga meluasnya kerusakan dan banyaknya kefasikan di zaman kita sekarang ini. Lebih-lebih kalau perempuan tersebut mempunyai paras yang cantik yang sangat dikawatirkan akan menimbulkan fitnah.
b) Firman Allah:
“Hendaknya mereka itu melabuhkan kudungnya sampai ke dadanya.” (An Nur: 31)
Pengertian khumur (kudung), yaitu semua alat yang dapat dipakai untuk menutup kepala. Sedang apa yang disebut juyub kata jama’ (bentuk plural) dari kata jaibun, yaitu belahan dada yang terbuka, tidak tertutup oleh pakaian/baju.
Setiap perempuan muslimah harus menutup kepalanya dengan kudung dan menutup belahan dadanya itu dengan apapun yang memungkinkan, termasuk juga lehernya, sehingga sedikitpun tempat-tempat yang membawa fitnah ini tidak terbuka yang memungkinkan dilihat oleh orang-orang yang suka beraksi dan iseng.
c) Firman Allah:
“Dan hendaknya mereka itu tidak menampak-nampakkan perhiasannya terhadap suami atau ayahnya.” (An Nur: 31)
Pengarahan ini tertuju kepada perempuan-perempuan mu’minah, dimana mereka dilarang keras membuka atau menampakkan perhiasannya yang seharusnya disembunyikan, misalnya: perhiasan telinga (anting-anting), perhiasan rambut (tusuk); perhiasan leher (kalung), perhiasan dada (belahan dadanya) dan perhiasan kaki (betis dan gelang kaki). Semuanya ini tidak boleh dinampakkan kepada laki-laki lain. Mereka hanya boleh melihat muka dan kedua tapak tangan yang memang ada rukhsah untuk dinampakkan.
Larangan ini dikecualikan untuk 12 orang:
  1. Suami. Yakni si suami boleh melihat isterinya apapun ia suka. Ini ditegaskan juga oleh hadis Nabi yang mengatakan: “Peliharalah auratmu, kecuali terhadap isterimu.”
  2. Ayah. Termasuk juga datuk, baik dari pihak ayah ataupun ibu.
  3. Ayah mertua. Karena mereka ini sudah dianggap sebagai ayah sendiri dalam hubungannya dengan isteri.
  4. Anak-anak laki-lakinya. Termasuk juga cucu, baik dari anak laki-laki ataupun dari anak perempuan.
  5. Anak-anaknya suami. Karena ada suatu keharusan untuk bergaul dengan mereka itu, ditambah lagi, bahwa si isteri waktu itu sudah menduduki sebagai ibu bagi anak-anak tersebut.[1]
  6. Saudara laki-laki, baik sekandung, sebapa atau seibu.
  7. Keponakan. Karena mereka ini selamanya tidak boleh dikawin.
  8. Sesama perempuan, baik yang ada kaitannya dengan nasab ataupun orang lain yang seagama. Sebab perempuan kafir tidak boleh melihat perhiasan perempuan muslimah, kecuali perhiasan yang boleh dilihat oleh laki-laki. Demikianlah menurut pendapat yang rajih.
  9. Hamba sahaya. Sebab mereka ini oleh Islam dianggap sebagai anggota keluarga. Tetapi sebagian ulama ada yang berpendapat: Khusus buat hamba perempuan (amah), bukan hamba laki-laki.
  10. Keponakan dari saudara perempuan. Karena mereka ini haram dikawin untuk selamanya.
  11. Bujang/orang-orang yang ikut serumah yang tidak ada rasa bersyahwat. Mereka ini ialah buruh atau orang-orang yang ikut perempuan tersebut yang sudah tidak bersyahwat lagi karena masalah kondisi badan ataupun rasio. Jadi yang terpenting di sini ialah: adanya dua sifat, yaitu mengikut dan tidak bersyahwat.
  12. Anak-anak kecil yang tidak mungkin bersyahwat ketika melihat aurat perempuan. Mereka ini ialah anak-anak yang masih belum merasa bersyahwat. Kalau kita perhatikan dari kalimat ini, anak-anak yang sudah bergelora syahwatnya, maka orang perempuan tidak boleh menampakkan perhiasannya kepada mereka, sekalipun anak-anak tersebut masih belum baligh.
Dalam ayat ini tidak disebut-sebut masalah paman, baik dari pihak ayah (‘aam) atau dari pihak ibu (khal), karena mereka ini sekedudukan dengan ayah, seperti yang diterangkan dalam hadis Nabi: “Pamannya seseorang adalah seperti ayahnya sendiri.” (Riwayat Muslim)


[1] Al Qurthubi berkata: Kecuali bagian-bagian yang tidak boleh dinampakkan. Tetapi para ulama juga masih berbeda pendapat tentang tingkatan keluarga itu dan tingkatan bagian yang boleh dan yang tidak boleh. Misalnya: ada yang boleh dinampakkan, tetapi oleh anaknya suami tidak boleh.
 
Terimakasih telah berkunjung